Berita Bethel
Penulis: Pram (14/12/2016)
Jenderal Gatot Minta Evaluasi Hak Pilih TNI dalam Pemilu


Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengharapkan adanya evaluasi terkait hak pilih anggota TNI usai pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dia sampaikan ketika menjawab kesiapan keikutsertaan TNI di dalam Pemilu, saat rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu.



"Saya ditanya kira-kira kapan kalau TNI memilih. Ya, setelah tahun 2024 saja, setelah pemilihan Presiden dan seluruhnya kepala daerah, DPR, DPRD, jadi satu tahun 2024," kata Gatot di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).



Pada 2024, masyarakat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD serta kepala daerah secara serentak. Sementara itu, Pemilu 2019 baru sebatas pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif secara serentak.



Gatot menjelaskan, momen 2024 baru sebatas evaluasi terkait keikutsertaan TNI dalam pemilu. Namun, dia belum melihat dan tidak bisa memastikan TNI dapat menggunakan hak pilihnya usai masa evaluasi.



"Perlu atau tidaknya kan dievaluasi. 2024 nanti kita baru evaluasi perlu tidaknya. Sekarang kita belum tahu," ujarnya.Evaluasi itu, kata Gatot, akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kedewasaan berdemokrasi dari para anggotanya.



Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sendiri telah mengatur larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan politik.Beleid pasal itu menyebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.



Pendapat berbeda diutarakan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. Ia justru menilai evaluasi terhadap hak pilih anggota TNI dapat dilakukan usai pemilu serentak 2019. Sebab, menurutnya 2024 sudah selesai masa transisi.



"Kalau Panglima katakan 2024 dievaluasi, menurut saya evaluasi itu bisa di 2019. Karena pemilu serentak di 2024 itu sudah selesai masa transisi. Masa transisi itu kan sekarang untuk mencapai keserentakan full sempurna 100 persen itu di 2024," kata Lukman.



Lukman berpendapat, keterlibatan TNI dalam Pemilu, termasuk menggunakan hak pilihnya, merupakan sebuah kemajuan.Namun, hal itu tergantung evaluasi yang dilakukan, terutama terkait netralitas TNI sebagai alat negara ketika mengikuti gelaran Pemilu. "Nanti 2019 ini akan kita evaluasi," kata Lukman.



Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah berkomentar mengenai hal ini. Ia menilai, kondisi saat ini tidak tepat bagi personel TNI untuk ikut terlibat dalam politik praktis.Sejumlah partai politik di Indonesia dipandang tidak solid. Hal ini yang menurutnya akan memecah belah TNI jika dilibatkan dalam urusan politik.



"Sekarang tidak boleh. Dengan kondisi pecah belah begini, nanti TNI terpecah-pecah. Kan partai-partai tak semua solid," kata Ryamizard Oktober lalu.Ryamizard menambahkan, bukan tidak mungkin di masa yang akan datang TNI juga memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat sipil. Namun dia tidak berani memperkirakan kapan TNI siap untuk terjun ke dalam struktur politik. [Sumber : cnnindonesia.com].