Berita Bethel
Penulis: Pram (18/06/2016)
MENGENAL BAMAG NASIONAL


Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamag Nasional) adalah wadah pertemuan, berkomunikasi, urun rembuk dan saling berbagi kemampuan diantara masyarakat (umat) Kristen di setiap Provinsi / daerah, demikian pada tataran Nasional begitu juga dengan umat beragama lain.



Indonesia yang merupakan representasi dari bangsa yang multietnik, multikultur, dan memiliki keragaman keyakinan keagamaan, maka kerukunan dan toleransi sesama warga menjadi hal sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia, kerukunan umat beragama menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas dan ketahanan nasional.



VISI BAMAG NASIONAL : TERWUJUDNYA KESATUAN DAN PERSATUAN ANTAR UMAT KRISTIANI SECARA OIKUMENIS DALAM BINGKAI NKRI.



MISI BAMAG NASIONAL : 1.Menyelenggarakan Pertemuan Badan Musyawarah Antar Gereja-gereja se Indonesia. 2.Menyelenggarakan Pertemuan Lembaga-Lembaga umat beragama dan umat Kristen serta keumatan lainnya.



3. Menyelenggarakan inventarisasi masalah-masalah dalam pembangunan gereja di seluruh Indonesia. 4. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan NKRI.



5. Menyelenggarakan kegiatan riset dan studi serta kajian terhadap permasalahan umat beragama di berbagai daerah di seluruh Indonesia. 6. Menyelenggarakan pertemuan rutin para pejabat Kristen Indonesia dan pengusaha Kristen Indonesia.



FUNGSI BAMAG NASIONAL. Wadah berkumpulnya para praktisi Tokoh-Tokoh Agama Kristen yang digunakan menciptakan, mempertahankan dan meningkatkan nilai tambah serta wahana guna membentuk mendirikan dan melaksanakan segala usaha untuk menggalang sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan Gereja serta umat Kristen di Indonesia.



Mitra kerjasama dengan pemerintah melalui Kementerian Agama dan instansi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab baik dalam negeri maupun luar negeri serta masyarakat untuk pengelolaan kerukunan umat beragama dalam setiap tingkatan pemerintahan berupa: penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kerukunan umat beragama, kajian dan usulan yang menyangkut umat kristen kepada Pemerintah.