Berita Bethel
Penulis: Pram (16/06/2016)
LANDASAN HUKUM, AD & ART


LANDASAN HUKUM  BADAN MUSYAWARAH ANTAR GEREJA NASIONAL (BAMAG NASIONAL)



1.Undang-undang No. 17 tanggal 22 Juli Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.2.SK Menkumham RI No.AHU-191.AH.01.07.Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Bamag Nasional tanggal 2 Juni 2014.



3.Akta Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH, MKn Nomor 136 Tanggal 28 Maret 2014.4.Surat Keterangan Dirjen Kebangpol Kemendagri No.220/2297 Tanggal 1 Juli 2014.



5.Surat Menteri Agama RI No.MA/136/2014 Tanggal 19 Mei 2014. 6.Surat Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI No. DJ III/BA.04/192/2014. Tanggal 18 Maret 2014.



7.Nomor Pokok Wajib Pajak No. 66.948.941.1-011.000 Tanggal 14 April 2014. 8.Surat Ijin Domisili No. 450.1.824/2014. Tanggal 11 April 2014.



9.Deklarasi Bersama tentang Pembentukan Bamag Nasional Tanggal 28 Maret 2014, bertempat di Hotel Cempaka, Jl. Cempaka Putih Raya – Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Bamag Provinsi Seluruh Indonesia, BKSAG, BKAG, MPAG, dan lainnya serta Bamag Kabupaten/Kota bersama dengan Kakanwil Papua & Papua Barat serta Kabid dan Pembimas Seluruh Indonesia.



ANGGARAN DASAR BADAN MUSYAWARAH ANTAR GEREJA NASIONAL (BAMAG NASIONAL)



PEMBUKAAN. Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan gereja – gereja di seluruh Indonesia maka diperlukan adanya wadah komunikasi antar pimpinan kristiani di seluruh Indonesia. Untuk itu, maka dibentuk suatu Perkumpulan bernama Badan Musyawarah Antar Gereja-Gereja Nasional yang mengakomodir berbagai denominasi Gereja dan memfasilitasi berbagai pertemuan Pimpinan Gereja antar dan interdenominasi seluruh Indonesia.



Selain tujuan tersebut, Badan Musyawarah Antar Gereja-Gereja Nasional dimaksudkan juga sebagai wadah komunikasi, antar pimpinan umat Kristiani dengan pimpinan umat beragama lain pada tataran Nasional, Provinsi, kabupaten/kota demi terwujudnya kerukunan umat beragama.



Untuk itu, oleh anugerah Tuhan maka Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional disingkat BAMAG NASIONAL, didirikan berdasarkan Deklarasi bersama antra pengurus bamag se- Indonesia dan pengurus badan - badan lain yang sejenis ditingkat provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia, serta dihadiri oleh para Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristiani, kepala Bidang Urusan agama, kepala bidang pendidikan Kristiani, Pembimbing masyarakat Kristiani Kementerian agama juga oleh kepala kantor wilayah kementerian Agama Papua dan Papua Barat yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2014 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:



BAB I NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DIDIRIKAN, KEKAYAAN AWAL.



Pasal 1 Nama dan Bentuk. 1. Perkumpulan ini bernama: BADAN MUSYAWARAH ANTAR GEREJA NASIONAL selanjutnya disingkat dengan BAMAG NASIONAL.



2. Bentuk BAMAG NASIONAL adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibentuk oleh para pimpinan keagamaan kristiani seluruh Indonesia yang diwakili oleh para deklarator sesuai dengan undang-undang No.17 Tahun 2013.



Pasal 2 Visi & Misi. Visi Bamag Nasional adalah : Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan Antar Umat Kristiani dalam bingkai NKRI. 



Misi Bamag Nasional adalah :1. Memperjuangkan Persatuan dan kesatuan Umat Kristiani.2. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Umat Kristiani.3. Memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan umat kristiani.



Pasal 3 Tempat Kedudukan. 1. BAMAG NASIONAL berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. BAMAG NASIONAL dapat mendirikan dan membentuk cabang serta perwakilan di mana saja di seluruh Indonesia sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pengurus.



3. Kegiatan Pengurus BAMAG NASIONAL dilaksanakan di Kantor Sekretariat yang saat ini beralamat di Gedung Axa Tower Kuningan City Lantai 36 Suite 03, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.18 Kelurahan Karet Kuningan Kec. Setiabudi Jakarta Selatan 12940.



Pasal 4 Waktu Didirikan. 1. BAMAG NASIONAL didirikan pada tanggal 27 Maret 2014.2. BAMAG NASIONAL didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.



Pasal 5 Kekayaan Awal. 1. Kekayaan awal sebagai modal dasar BAMAG NASIONAL adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).2. Kekayaan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari para pendiri yaitu anggota Pendiri dengan persentase dan proporsi yang sama masing-masing 20 % (dua puluh persen).



3. Kekayaan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah ditempatkan secara tersendiri dalam kas lembaga dan dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri.4. Kekayaan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk biaya pendirian dan penyusunan Lembaga serta menggerakkan operasional lembaga pada awal-awal pendiriannya.



BAB II ASAS, SIFAT, TUJUAN, FUNGSI, USAHA.



Pasal 5 Asas. BAMAG NASIONAL berasaskan Pancasila dan UUD 1945.



Pasal 6 Sifat. 1. BAMAG NASIONAL bersifat sosial keagamaan merupakan Lembaga bukan mencari laba (non profit institution), karena tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan sosial keagamaan Kristiani.2. BAMAG NASIONAL dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.3. BAMAG NASIONAL adalah Lembaga keagamaan yang bekerja dalam lingkungan dan kepentingan masyarakat Kristiani.



Pasal 7 Tujuan. 1. BAMAG NASIONAL bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama inter dan antar denominasi gereja dan umat beragama lain serta instansi terkait lainnya.



2. BAMAG NASIONAL bertujuan untuk menyampaikan aspirasi umat kristiani indonesia terhadap Pemerintah agar berkeadilan tidak diskriminatif dan sebaliknya, menjadi mitra pemerintah dalam mensosialisasikan program pemerintah dalam bidang kehidupan beragama kepada masyarakat Kristiani.



3. BAMAG NASIONAL juga berpartisipasi secara aktif melakukan riset, studi dan kajian mengenai konsep dan usulan-usulan dan usaha-usaha untuk meningkatkan kerukunan kehidupan beragama di Indonesia.



Fungsi. BAMAG NASIONAL berfungsi sebagai : 1. Wadah Komunikasi tokoh-tokoh umat kristiani antar dan interdenominasi gereja dan tokoh- tokoh pimpinan umat beragama lain.2. Mitra kerja pemerintah dan instansi pemangku kepentingan lainnya.3. Menyusun dan menyampaikan konsep, rancangan, usulan untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama.



Pasal 9 Usaha. Usaha BAMAG NASIONAL adalah: 1. Melaksanakan Kegiatan Pertemuan para Pimpinan Gereja antar dan inter Denominasi gereja serta pimpinan umat beragama lainnya di seluruh Indonesia.



2. Berkoordinasi dengan seluruh Badan/Lembaga Musyawarah Antar Gereja atau setingkat dengan itu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota guna tercapainya kerukunan antar umat beragama di Indonesia.



3. Mengembangkan Potensi Gereja serta umat kristiani Indonesia agar dapat berdampak bagi masyarakat di Indonesia untuk tercapainya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.4. Membentuk Badan usaha berupa PT, CV, Koperasi, dan lain-lain guna membantu pembiayaan Program kerja Bamag Nasional.



BAB III ORGAN LEMBAGA. Pasal 10 Organ Lembaga.



1. Organ Lembaga terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.2. Semua personil organ lembaga menduduki jabatan berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.3. Semua Personil organ lembaga hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan/disahkan dengan Surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat.



Pengurus. 1. Pengurus terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan PimpinanDaerah dan Dewan Pimpinan Cabang serta Dewan Pimpinan Ranting.



2. Yang dimaksud dengan Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana yang disebut dalam ayat 1, adalah Pengurus di tingkat nasional, Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana yang disebut pada ayat 1 adalah Pengurus di tingkat Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah sebagaimana yang disebut pada ayat 1 adalah pengurus di tingkat Kabupaten/Kota, Dewan Pimpiman Cabang sebagaimana disebut pada ayat 1 adalah pengurus di tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Ranting sebagaimana disebut pada ayat 1, adalah pengurus di tingkat Kelurahan/Desa.



3. Anggota Pengurus pada Dewan Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting adalah diusulkan dan dipilih dari kalangan masyarakat Kristiani yang dikenal luas oleh masyarakat Kristiani.



4. Pengurus ditingkat nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Surat Keputusan.5. Pengurus ditingkat wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Surat Keputusan.6. Pengurus ditingkat daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Surat Keputusan atas usul dari Dewan Pimpinan Wilayah.



7. Pengurus ditingkat cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Surat Keputusan atas usul dari Dewan Pimpinan Daerah dan Wilayah.8. Pengurus ditingkat ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Surat Keputusan atas usul dari Dewan Pimpinan Cabang, Daerah dan Wilayah.



Pasal 12 Masa Jabatan Kepengurusan. 1. Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat 1, adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.2. Masa jabatan Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat 1,adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.3. Masa jabatan Dewan Pimpinan Daerah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat 1, adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.



4. Masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat 1,adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.5. Masa jabatan Dewan Pimpinan Ranting sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 ayat 1, adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.



Dewan Pembina. 1. Dewan Pembina adalah Perancang dan Pendiri Bamag Nasional pertama kalinya sesuai dengan Akte Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH., M.Kn. No. 136 Tanggal 28 Maret 2014.



2. Dewan Pembina memilih dan menetapkan Ketua Umum Bamag Nasional berdasarkan musyawarah Dewan Pembina untuk kepengurusan pertama kali. Selanjutnya mengikuti mekanisme dalam Musyawarah Nasional.



3. Dewan Pembina berfungsi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada seluruh organ perkumpulan Bamag Nasional sesuai dengan kebutuhan, baik berdasarkan pertimbangan Dewan Pembina maupun permintaan dari organ atau personil organ Perkumpulan.



4. Masing-masing anggota Dewan Pembina memiliki hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Bamag Nasional.5. Susunan Dewan Pembina terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan Anggota.



Pasal 14 Dewan Penasehat. 1. Dewan Penasehat adalah Tokoh-tokoh masyarakat Kristiani yang diangkat oleh Dewan Pengurus dan yang diatur oleh undang-undang. 2. Dewan Penasehat berfungsi memberi arah kebijakan kepada pengurus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.



3. Organ penasehat terdiri seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota.4. Organ penasehat sebagai mana dimaksud pada ayat 1, diberlakukan di tingkat DPP, DPW, DPD, DPC dan DP-Ran.5. Masa jabatan penasehat mengikuti masa jabatan kepengurusan di tingkat masing-masing.



BAB IV KEUANGAN dan ANGGARAN.



Pasal 14 Keuangan.1. Keuangan adalah harta kekayaan baik berupa aktiva dan pasiva yang meliputi barang bergerak dan tidak bergerak maupun berwujud dan tidak berwujud yang diperoleh dari :



a. Bantuan dan hibah Pemerintah berdasarkan undang-undang melalui Dana APBN dan APBD.b. Usaha – usaha yang sah dan sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.c. Sumbangan dari Donatur dan sponsor.



2. Seluruh harta dan kekayaan yang dimiliki, diterima dan diperolah; digunakan, dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan BAMAG NASIONAL serta dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus.



3. Pengeluaran uang dan penggunaan harta kekayaan milik BAMAG NASIONAL harus atas persetujuan Dewan Pengurus.4. Pembukaan rekening bank untuk dan atas nama Bamag Nasional adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal atau Bendahara Umum.



5. Untuk pembukaan rekening Bank atas nama Bamag Nasional di tingkat DPW, DPD, DPC,DP-Ran adalah pimpinan DPW, DPD, DPC, DP-Ran (sesuai Surat Keputusan). Dan mengacu kepada pasal 14 ayat 4.6.



Semua penandatanganan cek, giro, warkat dan kertas berharga milik lembaga harus dilakukan dua diantara tiga yaitu Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.



7. Hal – hal yang menyangkut pemasukan, pengeluaran serta penggunaan, saldo dan lainya harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.8. Apabila diperlukan, sesuai dengan Keputusan Rapat Pengurus laporan keuangan dapat diaudit secara internal maupun eksternal.



Pasal 16 Anggaran dan Pertanggungjawaban. 1. Tata cara pengelolaan uang, dana maupun harta kekayaan BAMAG NASIONAL berdasarkan peraturan Perkumpulan.



2. Anggaran pendapatan dan belanja Perkumpulan yang telah disetujui oleh pengurus disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus.3. Ketentuan lebih lanjut tentang anggaran dan pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan Perkumpulan.



Pasal 17 Larangan dan Sanksi.1. Semua personil dan pejabat dari semua organ BAMAG NASIONAL dilarang:a. Menjual, menyewakan, memindahtangankan, meminjamkan, menggadaikan, memberi hak tanggungan atas harta kekayaan dan properti yang menjadi hak dan milik BAMAG NASIONAL, atau membebani kepentingannya dalam BAMAG NASIONAL, pengecualian jika disetujui secara bersama-sama oleh seluruh anggota Dewan Pengurus.



b.Mengubah atau menyalahgunakan atau memalsukan apapun yang didapat/diperoleh didalam/melalui BAMAG NASIONAL.c. Merugikan BAMAG NASIONAL dan siapapun dan apapun yang berhubungan dengan BAMAG NASIONAL baik material maupun immaterial.



2. Bagi semua pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi atas pelanggaran berupa:a.Teguran lisan dan tertulis. b. Ganti rugi secara material dan immaterial.c. Pemberhentian dengan hormat dan atau tidak hormat. d. Proses hukum.3. Mekanisme penjatuhan sangsi diatur tersendiri dalam anggaran rumah tangga.



BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT.



Pasal 18 Jenis Musyawarah dan Rapat BAMAG NASIONAL terdiri dari :

a. Musyawarah Dewan Pembina. b. Musyawarah Nasional.

c. Musyawarah Daerah d. Musyawarah Cabang.



e. Musyawarah Ranting a. Rapat Pimpinan. b. Rapat Kerja. c. Rapat Departemen.d. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah dan Rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perkumpulan.



Pasal 19 Pengambilan Keputusan dan Kuorum. 1. Musyawarah dan rapat – rapat pengambilan keputusan diupayakan semaksimal mungkin untuk mencapai kata mufakat, dan apabila hal tersebut tidak memungkinkan tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak / voting.



2. Untuk pengambilan keputusan harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari seluruh jumlah peserta yang memiliki hak suara sah.



3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.4. Tata cara pengambilan keputusan dan kuorum diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VI LAMBANG atau LOGO, PANJI, ATRIBUT



Pasal 20 Lambang, logo, panji, atribut dan simbol-simbol lembaga lainnya ditetapkan dalam peraturan Perkumpulan Bamag Nasional.



BAB VII PEMBUBARAN PERKUMPULAN. Pasal 21Pembubaran



1. BAMAG NASIONAL dapat dibubarkan oleh Pemerintah jika bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Jika terjadi pembubaran, maka penyelesaian hak dan kewajiban Perkumpulan Bamag Nasional diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VIII PERATURAN PERALIHAN.



1. Setelah anggaran dasar ini ditetapkan, maka semua peraturan yang berkaitan dengan AD/ART sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



2. Setelah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disahkan oleh Dewan Pembina untuk pertama kali (setelah pendirian), pengesahan berikutnya oleh Musyawarah Nasional, maka seluruh organ dan perangkat Perkumpulan Bamag Nasional mulai dari Pengurus pusat sampai dengan tingkat ranting supaya menyusun peraturan pendukung masing-masing yang tidak bertentangan dengan AD/ART Bamag Nasional yang disempurnakan ini.



3. Dengan diberlakukannya AD/ART ini, maka semua pengurus pusat sampai dengan ranting wajib melaksanakan dan mentaatinya.



BAB IX PENUTUP.



1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan Bamag Nasional. 2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Dewan Pembina Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG NASIONAL).



Ditetapkan di : Jakarta, Pada tanggal : 18 Mei 2016, DEWAN PEMBINA BADAN MUSYAWARAH ANTAR GEREJA NASIONAL ( BAMAG NASIONAL ), Dr. Saur Hasugian, M.Th. DD.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN MUSYAWARAH ANTAR GEREJA NASIONAL ( BAMAG NASIONAL )



BAB I KEANGGOTAAN & SATUAN ANGGOTA.

Pasal 1 KEANGGOTAAN. 1. Warga Negara Republik Indonesia. 2. Beragama Kristen dan atau Katholik. 3. Sehat jasmani dan rohani. 4.Menyatakan bersedia dengan sukarela menjadi anggota dengan menanda tangani surat pernyataan. 5.Ditetapkan oleh Dewan Pengurus.



Pasal 2 SATUAN KEANGGOTAAN.1. Perorangan. Keanggotaan perorangan adalah keanggotaan berdasarkan perorangan atau pribadi yang bersedia bergabung dengan Bamag Nasional seperti yang dimaksud pada Pasal 1 point 4.



2.Lembaga. Keanggotaan lembaga adalah keanggotaan berdasarkan lembaga dan atau yayasan yang bersedia bergabung dengan Bamag Nasional seperti yang dimaksud pada Pasal 1 point 4.



BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.

Pasal 3 Hak Anggota. 1.Setiap anggota Bamag Nasional baik Perorangan maupun organisasi/lembaga/yayasan berhak mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Perkumpulan Bamag Nasional.

2.Setiap anggota Bamag Nasional berhak dipilih atau diangkat dalam kepengurusan DPP, DPW, DPD, DPC maupun DP-Ran di seluruh Indonesia.



Pasal 4 Kewajiban Anggota.1.Setiap anggota Bamag Nasional baik perorangan maupun lembaga/yayasan berkewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bamag Nasional.



2.Setiap anggota Bamag Nasional wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Bamag Nasional. 3.Setiap anggota Bamag Nasional wajib aktif dan kreatif dalam melaksanakan program organisasi dengan sadar aktif dan bertanggung jawab. 4.Setiap anggota Bamag Nasional wajib taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB III KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 5. 1. Anggota kehilangan keanggotaan apabila : a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri c. Diberhentikan. 2. Anggota dapat diskorsing apabila : a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART Bamag Nasional. b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik Bamag Nasional.



3. Anggota diberhentikan apabila : a. Sudah mendapat surat peringatan atau skorsing sebanyak 3 kali. b. Melakukan tindakan asusila dan atau melanggar norma-norma agama c. Melanggar / melakukan pidana sehingga mendapat hukuman penjara.



BAB IV RAPAT-RAPAT.

Pasal 6 Musyawarah Nasional. 1. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.2.Musyawarah Nasional dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus Pusat dan Ketua, Sekretaris serta Bendahara DPW seluruh Indonesia.3. Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Umum. 4. Menetapkan dan merubah AD/ART. 5. Mensahkan Program kerja Pengurus



6.Mensahkan dan Melantik Ketua Umum DPP Bamag Nasional, selanjutnya Ketua Umum terpilih memilih, menetapkan dan melantik Personil kepengurusan.7.Pemilik Hak suara yang sah dalam munas adalah Seluruh Dewan Pembina, Pengurus DPP, Pengurus DPW (Ketua DPW)



Pasal 7 Rapat Kerja Nasional. 1.Menetapkan program kerja selama 1 tahun.2. Dihadiri oleh Seluruh Pengurus DPP dan Ketua-ketua DPW Seluruh Indonesia. 3. Dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.



Pasal 8 Rapat Dewan Pimpinan Pusat. 1. Menetapkan langkah-langkah kebijakan teknis pelaksanaan program kerja. 2. Dihadiri oleh seluruh pengurus DPP. 3. Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan.



Pasal 9 Rapat Dewan Pembina. 1. Menetapkan arah kebijakan Bamag Nasional. 2. Menentukan kerja sama dengan pihak-pihak lain

3. Dilaksanakan sesuai keperluan.



BAB V ORGAN PERKUMPULAN.

Pasal 10 Dewan Pembina. 1.Dewan Pembina terdiri dari 5 orang yang menempati jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 2 (dua) orang anggota.2. Dewan Pembina juga adalah merupakan pendiri atau penggagas dari Bamag Nasional.



3.Dewan Pembina Pusat, Dewan Pengurus Pusat harus berdomisili di Ibukota Negara selama menjabat.4.Dewan Pembina dan dewan pengurus wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting berkedudukan di daerahnya masing-masing.



Dewan Penasehat. Dewan Penasehat adalah : 1. Tokoh-tokoh masyarakat Kristiani. 2. Pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : a. Pada tingkat Pusat yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri b. Pada tingkat Wilayah yaitu Gubernur. c.Pada tingkat Daerah yaitu Walikota/Bupati d. Pada tingkat Cabang yaitu Camat. e. Pada tingkat Ranting/Desa yaitu Lurah atau Kepala Desa.



Pasal 12 Dewan Pengurus. 1. Dewan Pengurus DPP terdiri atas : a.Ketua Umum. b. Wakil Ketua Umum c. Sekretaris Jenderal. d. Wakil Sekretaris Jenderal. e. Bendahara Umum. f. Wakil Bendahara Umum g.Ketua-ketua Departemen h. Kepala-kepala Biro.2. Hal yang sama berlaku di tingkat daerah masing-masing dan disesuaikan dengan kondisi setempat.



Pasal 13 Wewenang Pengurus. 1. Mewakili Perkumpulan Bamag Nasional secara keseluruhan dalam mengambil kebijakan.2. Mewakili Perkumpulan Bamag Nasional dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain.3. Melakukan Pembinaan bagi anggota, Pengurus DPP, DPW, DPD, DPC dan DP-Ran.4. Pengurus DPP bertanggung jawab kepada Dewan Pembina.



Pasal 14 Tanggung Jawab Pengurus. 1. Menjalankan visi dan misi Bamag Nasional. 2. Menjalankan program-program yang sudah dicanangkan dalam Musyawarah Nasional.



Masa Kepengurusan. 1. Masa jabatan pengurus DPP adalan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam Musyawarah Nasional Bamag Nasional.2. Masa jabatan pengurus DPW adalan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam Musyawarah Daerah Wilayah Bamag Nasional.



3. Masa jabatan pengurus DPC adalan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam Musyawarah Daerah Cabang Bamag Nasional.4. Masa jabatan pengurus DP-Ran adalan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam Musyawarah Daerah Ranting Bamag Nasional.



BAB VI PEMBENTUKAN BADAN MUSYAWARAH ANTAR GEREJA-GEREJA NASIONAL DI DAERAH

Pasal 16 Pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Bamag Nasional. 1.Ketua DPW Bamag Nasional dipilih oleh Pengurus DPP Bamag Nasional dan diangkat/ditetapkan dalam Surat Keputusan.2. Ketua DPW berhak dan berwenang membentuk kepengurusan DPW di daerah masing-masing.3. Ketua DPW berhak dan berwenang menunjuk Ketua DPD di setiap wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi masing-masing.



Pasal 17 Pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Bamag Nasional. 1.Ketua DPD Bamag Nasional di pilih oleh Pengurus DPW di Provinsi masing-masing dan ditetapkan dalam Surat Keputusan.2.Ketua DPD berhak dan berwenang membentuk kepengurusan DPD di daerah Kabupaten/Kota masing-masing.



BAB VII KEUANGAN

Pasal 18 Keuangan. 1. Keuangan Bamag Nasional berasal dari pengajuan APBN untuk DPP dan APBD untuk DPW dan DPD. 2. Keuangan Bamag Nasional berasal dari sumbangan donatur. 3. Pengelolaan keuangan Bamag Nasional dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.



BAB VIII PEMBENTUKAN USAHA DAN JASA

Pasal 19. 1.Bamag Nasional diharapkan membentuk usaha bersama untuk menunjang kegiatan dan program kerja Bamag Nasional. 2.Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setiap organisasi kemasyarakatan dapat membentuk badan usaha maka Bamag Nasional dapat membentuk Badan usaha seperti PT, CV, Koperasi , dan lain-lain.



3. Pengelolaan Badan Usaha yang dibentuk oleh Bamag Nasional dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Pengurus DPP dan yang mendapatkan persetujuan oleh Dewan Pembina



BAB IX PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20. Penyempurnaan anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Nasional



BAB X PENUTUP Pasal 21

1.Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan dewan pembina , bersama dengan dewan pengurus.



2.Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tanggaini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Dewan Pembina bersama dengan Dewan Pengurus Pusat Bamag Nasional. 3.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta, Pada Tanggal : 18 Mei 2016. DEWAN PIMPINAN PUSAT BADAN MUSYAWARAH ANTAR GEREJA-GEREJA NASIONAL.

Sekretaris Jenderal. Menandasahkan,Ketua Dewan Pembina:Dr. Saur Hasugian, M.Th. DD.