Intoleransi Harus Ditindak Tegas !
Maraknya kasus-kasus intolenrasi akhir-akhir ini, mendorong Bamag Nasional mengeluarkan sikap dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI. Surat ditanda-tangani Dr. Japarlin Marbun, M.Pdk [Ketua Umum] dan Dr. Hence Bulu, MTh. [Sekretaris Jenderal]. Surat dengan register nomor 011/BES/BN/045/III/2023, tempat dan tanggal di Jakarta, 29 Maret 2023, perihal Pernyataan Sikap Bamagnas sebagai berikut :
Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional ( Bamag Nasional ) adalah suatu lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbasis keagamaan kristen Indonesia yang dibentuk berdasarkan SK Menkumham RI No. AHU-191.AH.01.07.Tahun 2014.yang beralamat di Jl.Abdul Muis No.36, Jakarta Pusat.
Melalui surat ini kami dari DPP Badan Musyawarah Antar Gereja Nasinal ( Bamag Nasional ) dengan ini menyatakan sikap kami sebagai Ormas Keagamaan Kristen Indonesia untuk menyampaikan aspirasi Umat kristen Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan isu-isu intoleran yang berdampak buruk atas kerukunan antar umat beragama di indonesia yang dapat memecah bela kesatuan dan persatuan antar umat beragama di republik Indonesia yang kita cintai ini :
1.Bamag Nasional mendukung serta mengapresiasi kinerja Pemerintah yang telah memperjuangkan keadilan serta kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan amanat konstitusi negara kita yakni UUD 45 Pasal 29 ayat 2 “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu “.
2.Bamag nasional mendukung Pemerintah dalam memberantas oknum-oknum intoleransi dinegara kita yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan serta kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
3.Bamag Nasional Mendukung penegakan hukum bagi oknum pelanggar konstitusi negara kita dalam menegakan keadilan serta kerukunan umat beragama di negara kita, berdasarkan UUD 45 Pasal 29 ayat 2.
4.Bamag Nasional meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal proses hukum oknum-oknum pelanggar konstitusi UUD 45 Pasal 29 ayat 2, serta meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa takut akan ancaman dari pihak-pihak intoleran dalam menegakan hukum di negara kita.
Demikian Surat Pernyataan ini kami sampaikan untuk kiranya mendapat Perhatian dan dukungannya dari Pemerintah Republik Indonesia serta Para Stake Holder yang terkait dalam hal ini, guna terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI dan kerukunan antar umat beragama di Republik Indonesia, agar tercipta kedamaian bagi seluruh Rakyat indonesia dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tertentu.Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.