Berita Bethel
Penulis: Pram (21/06/2022)
Inggris setujui ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange untuk hadapi dakwaan mata-mata di AS


Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel menyetujui ekstradisi pendiri Wikileaks Julian Assange ke Amerika Serikat (AS), tempat ia akan menghadapi dakwaan kriminal.

Assange dijerat 18 dakwaan oleh AS, termasuk aktivitas mata-mata, terkait rilis sejumlah besar catatan militer dan kawat diplomatik AS oleh WikiLeaks, yang menurut pemerintah AS telah membahayakan banyak nyawa. Tim hukum Assange mengklaim informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

Para pendukung Assange memandangnya sebagai pahlawan anti-penguasa yang telah menjadi korban karena mengekspos kesalahan AS dalam konflik-konflik di Afghanistan dan Irak, dan penuntutannya adalah serangan bermotif politik terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi.

"Pada 17 Juni, menyusul pertimbangan oleh Pengadilan Magistrat dan Pengadilan Tinggi, ekstradisi Tuan Julian Assange ke AS diperintahkan [pemerintah Inggris]. Assange masih punya hak untuk banding dalam 14 hari," kata Departemen Dalam Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip kantor berita Reuters pada Jumat (17/06).

Keputusan Patel bukanlah akhir dari pertarungan legal Assange yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Ia dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi London, yang harus memberikan persetujuannya supaya proses banding dapat berlanjut. Pada akhirnya ia dapat berusaha membawa kasusnya ke Mahkamah Agung Inggris. Namun jika bandingnya ditolak, Assange harus diekstradisi dalam 28 hari.[Sumber : bbc.com].