Berita Bethel
Penulis: Pram (03/11/2017)
Diklat Hukum dan HAM : Papua Tanah Injil dan Gereja Jangan Jadi Predator


PGLII, PPHKI (Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia), Keluarga Masa Depan Cerah, ELHAM (Lembaga Advokasi dan HAM) menggeral acara Diklat Hukum dan HAM di Hotel Pitagiri, Jakarta Barat (Jumat, 3/11).



Para nara sumber masing-masing terdiri dari Pdt Dr Ronny Mandang, Posma Rajagukguk, SH, Pdt Dr Andreas A Yewangoe, AKBP Roberto Pasaribu dan Albert Aries, SH, MH. Acara akan berakhir besok, Sabtu (4/11).



Presentasi pertama dengan tema Kebebasan Beragama di Indonesia diisi oleh Pdt. Dr. Ronny Mandang dengan moderator Hasudungan Manurung, SH, MH.Menurut Ketua Umum PGLII ini, sembari mengutip pandangan Hans Kun yakni hubungan agama dan negara jika didekler dan dipermaklumkan harus dikombine dengan deklarasi yang berisi tanggung jawab.



Jika tidak, maka akan terjadi benturan. Hubungan seperti ini harus diperkuat."Klaim keselamatan dan kebenaran seharusnya menjadi klaim kedamaian dan koefisiensi. Artinya, bisa hidup berdampingan dalam damai dengan agama lain," ujarnya berdasarkan pandangan Hans Kun.



Ia kemudian mengutip UUD 1945 Pasal 29 no. 1 dan 2, Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Pdt. Ronny mengatakan kebebasan beragama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 agar tidak menjadi negara sekuler dan ada kerukunan dalam perspektif kemasyarakatan antar umat beragama.



"Pancasila telah merekatkan dan memberikan kebebasan masyarakat untuk memilih agama dan pembangunan rumah ibadah. Namun, Ia pun mengingatkan agar gereja tidak menjadi "predator" bagi gereja lainnya.



Di sesi akhir paparannya, Pdt. Ronny membacakan secara ringkas Rekomendasi Hari Pekabaran Injil ke-162 di Jayapura, Papua pada tanggal 5 Februari 2017 : 47 denominasi gereja membentuk kehidupan religius masyarakat Papua.



Selain itu, ada tantangan dan masalah di sana. Gereja-gereja mendukung Papua Tanah Damai diubah menjadi Papua Tanah Injil yang lebih memperlihatkan kekhasan Papua yang harus dihormati.