Berita Bethel
Penulis: Pram (19/10/2017)
RI Sewa Pengacara Bantu WNI di AS yang Terancam Dideportasi


Pemerintah Indonesia menyatakan sudah menyewa pengacara untuk membantu warga negaranya yang terancam dideportasi dari Amerika Serikat karena aturan imigrasi Presiden Donald Trump.



“Kami sudah sewa pengacara agar para WNI itu bisa mendapatkan konseling mengenai hak-hak hukum mereka, kalau dibutuhkan. Kami juga terus ikuti perkembangan proses WNI yang sedang ajukan suaka politik ke AS,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Rabu (18/10).



Arrmantha juga mengatakan pemerintah siap memfasilitasi pemulangan para WNI yang terancam deportasi tersebut jika dimintai bantuan."Apabila mereka meminta bantuan dalam konteks kelengkapan dokumen travel dan fasilitas pemulangan, pemerintah siap bantu," tuturnya.



Menurut Arrmanatha, ada puluhan WNI yang dia ketahui masuk daftar perintah deportasi di AS. Namun, ia belum mendapatkan konfirmasi resmi dari otoritas AS.



“Dari segi data kami terus dalami jumlah WNI yang terancam deportasi. Namun sejauh yang kami ketahui, saat ini WNI yang sudah masuk daftar perintah deportasi di AS itu berjumlah puluhan, saya belum bisa sebutkan angka pastinya,” tutur Arrmanatha.



Pernyataan itu dilontarkan Arrmanatha setelah muncul laporan mengenai ratusan WNI yang tinggal di AS secara ilegal, di tengah upaya Trump untuk memangkas imigran tak berizin di negaranya.Arrmanatha mengatakan, sebagian besar dari mereka masuk ke AS menggunakan visa wisata atau bisnis yang gagal atau tidak memperpanjang izin tinggal di sana.



Sejak kampanye tahun lalu, Trump memang berjanji akan membersihkan AS dari jutaan imigran ilegal melalui pengetatan keimigrasian. Sejak presiden ke-45 itu dilantik pada Januari lalu, penangkapan imigrasi pun melonjak pesat tiga kali lipat, dengan 142 kasus setiap harinya.



Sejak saat itu pun, para imigran ilegal yang selama ini mendapat penangguhan hukuman imigrasi dan diberikan izin tinggal bersyarat selama bertahun-tahun mulai diminta untuk kembali ke negara masing-masing.



Berdasarkan data dari kantor keimigrasian AS, kini setidaknya ada 41.854 imigran ilegal di Negeri Paman Sam yang terancam dideportasi akibat peraturan baru era Pemerintahan Trump tersebut. [Sumber : cnnindonesia.com].