Berita Bethel
Penulis: Pram (14/09/2017)
BNN: 53 Anak di Kendari Kejang-kejang Setelah Konsumsi PCC


Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menyebutkan ada 53 anak-anak pelajar di bangku Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang ditemukan kejang-kejang pada Selasa (12/9) lalu.



Setelah diteliti oleh BNN, para pelajar tersebut mengkonsumsi minuman yang sudah dicampur dengan pil PCC (Paracetamol, Codeine & Caffeine) yang masuk dalam kategori obat keras daftar G (berbahaya).



Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan obat PCC yang dikonsumsi oleh anak-anak tersebut bukan masuk dalam narkotika jenis baru yang disebut Flakka.



"Anak-anak sekolah itu mengkonsumsi sejenis pil, yang dalam pil tertulis PCC, kita amankan satu orang sebagai pemasok," ujar Arman Depari usai konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Markas BNN Cawang Jakarta Timur, Kamis (14/9) siang.



Ia menyebutkan para oknum sindikat narkoba saat ini tengah gencar-gencarnya meracuni generasi masa depan Indonesia yang saat ini masih di usia anak-anak mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).



"Seperti di Kendari ini, mereka mengkonsumsi yang obat PCC yang sebenarnya berfungsi sebagai penghilang rasa sakit, sebagian untuk obat sakit jantung. Obat jenis ini tidak bisa sembarangan dikonsumsi, dan harus seizin dokter," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan anggota BNN di lapangan, obat PCC dijual kepada pelajar di Kendari dengan harga Rp 25.000 berisi 20 butir tablet.



"Dampak dari mengkonsumsi obat jenis ini secara sembarangan dan tanpa resep dokter adalah kejang-kejang seperti keracunan," jelas Arman.Obat PCC merupakan obat yang ditujukan untuk menghilangkan rasa sakit kepala, migren, rematik, yang tidak bisa dihilangkan obat jenis aspirin atau paracetamol. Bila dikonsumsi oleh anak berusia di bawah 12 tahun dapat menyebabkan gejala keracunan dan metabolisme tubuh terganggu.



"Kandungan obat ini memang bukan narkotika, yang di masyarakat sedang heboh sekarang adalah jenis Flakka. Kita akan bekerja sama dengan Polri dan Badan POM dalam mengungkap peredaran bebas obat jenis ini," tutupnya.



Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyebutkan kasus anak kejang-kejang itu masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Satu orang anak yang overdosis mengkonsumsi pil PCC akhirnya meninggal dunia. [Sumber: Suara Pembaruan/beritasatu.com]