UU ITE Berlaku, Pakar Digital: Jangan Terus Tebar Kebencian di Medsos
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini Senin, 28November 2016. Menurut Pakar Digital Marketing Indonesia & Media Sosial, Anthony Leong, hal ini merupakan sebuah regulasiyang positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital.
Di dalam UU ITE yang telah direvisi, kata dia, dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian."Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial. Sangat pentingdiberlakukan agar pengguna media sosial punya koridor yang tidak boleh dilanggar," tutur Anthony Leong kepada wartawan Senin (28/11/2016).
Menurut dia, hasil revisi UU ITE yang diberlakukan hari ini ada sebagian yang merupakan kajian dari dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia yakni tentang filterisasi konten. Anthony pun mengimbau agar netizen tidak mengunggah sesuatu yang bersifat kebencian di media sosial.
"Jangan terus tebar kebencian, jika terus dilakukan yang terjadi adalah disintegrasi bangsa. Konflik di media sosial semoga akan terminimalisir dan hilang jika adanya payung hukum Undang-Undang ini," kata dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengingatkan bahwa pelanggaran di dunia maya bisa kena sanksi yang tak ringan."Media sosial hanyalah medium komunikasi, pelanggaran pelanggaran yang berlaku di dunia nyata, ya berlaku juga di media sosial bahkan dalam beberapa hal sanksi pelanggaran di media sosial dapat lebih besar (dibanding dunia nyata-red)," kata Meutya.
Dia menyerukan agar dalam penegakkan hukum, pelaku pelanggaran di media sosial yang menggunakan akun tanpa nama atau anonim juga dikejar. "Akun akun yang anonim juga dapat dilacak, tanpa terkecuali," kata dia.
Bedah UU ITE : UU ITE Perubahan Berlaku, Ini 6 Konten yang Terancam Penjara
Jakarta - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan mulai berlaku efektif hari ini (Senen, 28/11, Red). Secara umum,tidak ada yang terlalu signifikan dalam UU tersebut.
Dalam catatan detikcom, Senin (28/11/2016), seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut.Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang yaitu:
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Nah lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, sosial media, email hingga mailing-list. [Sumber naskah : detik.com/Foto : Ilustrasi].