Berita Bethel
Penulis: Pram (01/10/2016)
Alasan Mendagri Parpol Harus Usung Capres di 2019


Usulan pemerintah yang mewajibkan partai politik (parpol) mengusung kader untuk mendaftar di pemilihan presiden 2019 agar dituangkan ke dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilu menuai kontroversi. Banyak kader parpol menolak usulan tersebut.



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan pemerintah agar parpol mengusung kader untuk mendaftar di pemilihan presiden 2019 sudah tepat. Sebab, sejatinya tugas parpol menyiapkan kader untuk menjadi pemimpin di Tanah Air.



"Kalau saya pribadi untuk apa buat parpol kalau enggak berpartisipasi persiapkan untuk kepala daerah DPR termasuk capres (calon presiden)," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9)."Tugas parpol itu kan ke dalam kaderisasi, keluar ya persiapkan DPRD, DPR, kepala daerah dan capres. Itu tugas parpol," tegasnya.



Sebelumnya, Tjahjo menuturkan usulan pemerintah yang mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 maka parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden itu bukan keputusan final.



"Itu kan salah satu opsi, keputusan belum. Ibarat kita menyajikan nasi rames tapi kalau nanti diganti nasi telur ya itu keputusannya," ungkap Tjahjo.Menurut Tjahjo, keputusan terakhir terkait syarat parpol yang terlibat dalam Pilpres 2019 nantinya memperhatikan aspirasi dari parpol dan masyarakat.



"Karena pemerintah dasarnya aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol. Kita kan belum tahu berapa partai yang nanti masuk. Bisa tiga bisa lima loh nanti," terangnya.[Sumber : merdeka.com].